Senin, 14 Januari 2013



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
      Laporan Praktek Kerja Industri ini adalah salah satu bentuk kegiatan dari program Pendidikan dan Latihan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan Pola Sistem Ganda (PSG) yang telah ditetapkan Pemerintah sejak tahun 1995, dimana pembelajarannya dilaksanakan secara langsung di Dunia Usaha/Dunia Industri.
      Kenaikan pangkat adalah salah satu hal penting bagi PNS untuk menambah karier nya sebagai pegawai yang telah mengabdi kepada negeri. Badan Kepegawaian Dagerah adalah salah satu sumber untuk mengetahui tentang informasi-infomasi kenaikan pangkat, tapi masih banyak juga PNS yang tidak mengetahui informasi-informasi kenaikan pangkat dan banyak juga yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam  kenaikan pangkat karena banyak berkas-berkas tidak dapat di terima, hal itu di sebabkan karena kurang nya pihak Badan Kepegawaian Daerah memberikan informasi kenaikan pangkat melalui media penyiaran ataupun dengan cara memberikan informasi kepada instansi-instansi tempat PNS bekerja. Berdasarkan dari itu penulis mengambil topic yang berjudul “ Sistem Informasi Kenaikan Pangkat Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah “

1.2 Perumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas dapat di simpulkan perumusan masalahnya adalah
@Bagaimanakah Sistem Informasi Kenaikan Pangkat Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Rokan Hulu?
1.3 Metode Penulisan
Dalam pembuatan laporan ini saya menggunakan metode langsung dan tidak langsung.
Metode langsung terbagi 2 yaitu :
a.       Wawancara
Melalui wawancara dengan personil-personil di Badan Kepegawaian Daerah.
b.      Observasi
Melalui observasi yang saya lakukan di Badan Kepegawaian Daerah ini, saya mendapatkan banyak informasi-informasi penting tentang kenaikan pangkat.
Metode tidak langsung yaitu :
a.       Buku-buku di BKD
Selain dari wawancara ataupun observasi yang saya lakukan, saya juga membaca buku-buku pedoman BKD yang dapat membantu saya dalam pembuatan laporan ini, dalam buku ini banyak menyimpan informasi-informasi penting di BKD.
1.4 Tujuan dan Kegunaan           
Adapun  tujuan pembuatan laporan antara lain sebagai berikut :
a.       Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti UAS dan UAN.
b.      Agar siswa terlatih untuk mempertanggungjawabkan sesuatu yang telah dilakukan.
c.       Agar siswa mampu membuat laporan tertulis ssecara sistematis.
d.      Agar PNS banyak mengetahui tentang informasi kenaikan pangkat.
e.       Agar PNS tidak melakukan kesalahan-kesalahan dalam memberikan berkas-berkas nya untuk naik pangkat.










BAB II
GAMBARAN UMUM DAN PROFIL PERUSAHAAN
2.1 Sejarah Perusahaan
a.      Sejarah BKD Rohul
Berasal dari bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Kab. Rokan Hulu, berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Rokan Hulu No. 23 Th. 2007 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Terbentuk lah Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Latihan Kab. Rokan Hulu.
Dari tanggal 27 Desember 2008 sampai 13 Februari 2009 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Kab. Rokan Hulu di pimpin oleh H.MHD.ZEN.S.Pd sebagai Kepala Badan, sedangkan Drs. FAJAR SHIDQY sebagai Sekretaris.
Kemudian dari tanggal 13 Februari 2009 sampai sekarang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan di pimpin oleh Hj. SRI MULYATI, S.Sos, M.Si sebagai Kepala Badan, sedangkan ILHAM, SH sebagai Sekretaris di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan di Kab. Rokan Hulu.
Pada tanggal 09 Januari 2012 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan di ganti dengan nama Badan Kepegawaian Daerah. Nama Badan Kepegawaian Daerah ini di pakai hingga sekarang. Kemudian pada tanggal 10 Januari, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah di ganti dengan KHAIDIR.
b.      Profil Perusahaan
1)         NAMA INSTANSI              :BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
2)         BERDIRINYA                     : 27 DESEMBER 2007
3)         BIDANG PRODUKSI         : -
4)         NAMA PIMPINAN             : Hj. SRI MULYATI, S.Sos, M.Si
5)         LUAS INSTANSI                : ± 3.750 M2
6)         JUMLAH KARYAWAN     : 49 Orang ( TERDIRI DARI 29 ORANG   PNS DAN HONORER 20 ORANG )

2.2  Struktur Organisasi
a.    Kepala Badan                                                 : Hj. SRiMULYATI,S.Sos, M.Si
b.   Sekretaris                                                        : KHAIDIR
1)   Kasubbag Administrasi dan Kepegawaian  : ABDULLAH, SE
2)   Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan      : FIFI FIDHLAH,      S.STP      
3) Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan          : DINA MARLINA,SE,AK      
c.    Kabid Perencanaan dan Kepegawaian           : HENNI WIDYASTUTI, S.Pi
1)   Kasubbid Formasi dan Pengadaan              : -
2)   Kasubbid Data Pegawai                              : ERJAWATI, S.Sos
d.   Kabid Mutasi                                                  : BEKRIM SETIAWAN, S.STP
1)   Kasubbid Sistem Mutasi Kenaikan              : EFRIANTO, SE
Pangkat
                                                                    
2)   Kasubbid Mutasi Kader, Pemindahan,        : APRIL LIYADI, SE, M.Si
           Pemberhentian dan Pensiun
e.    Kabid Disiplin dan Kesejahteraan                  : BALYAN, S.Sos
1)   Kasubbid Sistem Disiplin                            : -
2)   Kasubbid Kesejahteraan dan Penghargaan  : T. MIRA SUSANTI,SE
f.    Kepala UPTB Badan Kepegawaian               : RECKO ROEANDRA, S.STP
 Daerah                                                           

2.3  Unit Kerja PKL
(1)     Bidang Mutasi dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan perencanaan dan mengkoordinasikan kegiatan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
(2)   Bidang Mutasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a.         Penyiapan Penyusunan dan Penyimpanan Data Administrasi Mutasi Pegawai.
b.         Penyiapan Bahan Penyusunan, Penempatan dan Pemindah tugasan Pegawai pada   Organisasi Perangkat Daerah.
c.         Pengolahan Bahan Usulan Kenaikan Pangkat Pegawai.
d.        Penyiapan Bahan Penyusunan Kebijakan Petunjuk Teknis Bidang Kepangkatan dan Pensiun.
e.         Melakukan Tugas-Tugas Lain yang Diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan Bidang Tugasnya.

(1)   Sub Bidang Sistem Mutasi Kenaikan Pangkat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas Melakukan pengumpulan bahan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan sistem mutasi kenaikan pangkat.
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Sub Bidang Sistem Mutasi Kenaikan Pangkat menyelenggarakan fungsi :
a.         Penelaah atas permasalahan yang berhubungan dengan sistem mutasi kenaikan pangkat serta mempersiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
b.         Pemberosesan usulan kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Penyesuaian Ijazah (PI), Pengukuhan Ijazah, Inpassing (Kenaikan Gaji Pokok), Peninjauan Masa Kerja (PMK) Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c.         Penghubung antar satuan kerja baik itu satuan kerja vertical dan satuan kerja horizontal terkait dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan penyelesaian suatu permasalahan.

 (1)  Sub Bidang Mutasi Kader, Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan mutasi kader, pemindahan, pemberhentian, dan pension Pegawai Negeri Sipil.
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Sub Bidang Mutasi Kader, Pemindahan, Pemberhentian, dan Pensiun menyelenggarakan fungsi :
a.         Penelaah permasalahan yang berhubungan dengan mutasi kader, pemindahan, pemberhentian dan pensiun Pegawai Negeri Sipil;
b.         Perancang bagi pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil untuk kepentingan dinas, kaderisasi dan penyegaran tugas;
c.         Menginventarisisr, merekap dan memperoses Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP), Batas Usia Pensiun (BUP), mengajukan pensiun atas permintaan sendiri (APS), pensiun janda, pensiun duda, dan pensiun anak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar