BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Laporan Praktek Kerja Industri ini adalah salah satu bentuk
kegiatan dari program Pendidikan dan Latihan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
dengan Pola Sistem Ganda (PSG) yang telah ditetapkan Pemerintah sejak tahun
1995, dimana pembelajarannya dilaksanakan secara langsung di Dunia Usaha/Dunia
Industri.
Kenaikan pangkat adalah salah satu hal penting bagi PNS untuk
menambah karier nya sebagai pegawai yang telah mengabdi kepada negeri. Badan
Kepegawaian Dagerah adalah salah satu sumber untuk mengetahui tentang
informasi-infomasi kenaikan pangkat, tapi masih banyak juga PNS yang tidak
mengetahui informasi-informasi kenaikan pangkat dan banyak juga yang melakukan
kesalahan-kesalahan dalam kenaikan
pangkat karena banyak berkas-berkas tidak dapat di terima, hal itu di sebabkan
karena kurang nya pihak Badan Kepegawaian Daerah memberikan informasi kenaikan
pangkat melalui media penyiaran ataupun dengan cara memberikan informasi kepada
instansi-instansi tempat PNS bekerja. Berdasarkan dari itu penulis mengambil
topic yang berjudul “ Sistem Informasi Kenaikan Pangkat Kepegawaian pada Badan
Kepegawaian Daerah “
1.2 Perumusan
Masalah
Dari latar belakang masalah
di atas dapat di simpulkan perumusan masalahnya adalah
@Bagaimanakah Sistem Informasi Kenaikan Pangkat
Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Rokan Hulu?
1.3 Metode
Penulisan
Dalam
pembuatan laporan ini saya menggunakan metode langsung dan tidak langsung.
Metode
langsung terbagi 2 yaitu :
a.
Wawancara
Melalui
wawancara dengan personil-personil di Badan Kepegawaian Daerah.
b.
Observasi
Melalui
observasi yang saya lakukan di Badan Kepegawaian Daerah ini, saya mendapatkan
banyak informasi-informasi penting tentang kenaikan pangkat.
Metode tidak
langsung yaitu :
a.
Buku-buku di BKD
Selain dari
wawancara ataupun observasi yang saya lakukan, saya juga membaca buku-buku
pedoman BKD yang dapat membantu saya dalam pembuatan laporan ini, dalam buku
ini banyak menyimpan informasi-informasi penting di BKD.
1.4 Tujuan dan
Kegunaan
Adapun tujuan
pembuatan laporan antara lain sebagai berikut :
a. Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti UAS dan
UAN.
b. Agar siswa terlatih untuk mempertanggungjawabkan
sesuatu yang telah dilakukan.
c. Agar siswa mampu membuat laporan tertulis ssecara
sistematis.
d. Agar PNS banyak mengetahui tentang informasi
kenaikan pangkat.
e. Agar PNS tidak melakukan kesalahan-kesalahan dalam
memberikan berkas-berkas nya untuk naik pangkat.
BAB II
GAMBARAN UMUM
DAN PROFIL PERUSAHAAN
2.1 Sejarah Perusahaan
a.
Sejarah BKD Rohul
Berasal dari bagian
Kepegawaian Sekretariat Daerah Kab. Rokan Hulu, berdasarkan Peraturan Daerah
Kab. Rokan Hulu No. 23 Th. 2007 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
Terbentuk lah Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Latihan Kab. Rokan Hulu.
Dari tanggal 27
Desember 2008 sampai 13 Februari 2009 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan
Kab. Rokan Hulu di pimpin oleh H.MHD.ZEN.S.Pd sebagai Kepala Badan, sedangkan
Drs. FAJAR SHIDQY sebagai Sekretaris.
Kemudian dari tanggal
13 Februari 2009 sampai sekarang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan di
pimpin oleh Hj. SRI MULYATI, S.Sos, M.Si sebagai Kepala Badan, sedangkan ILHAM,
SH sebagai Sekretaris di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan di Kab. Rokan
Hulu.
Pada tanggal 09 Januari
2012 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan di ganti dengan nama Badan
Kepegawaian Daerah. Nama Badan Kepegawaian Daerah ini di pakai hingga sekarang.
Kemudian pada tanggal 10 Januari, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah di ganti
dengan KHAIDIR.
b.
Profil Perusahaan
1)
NAMA INSTANSI :BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
2)
BERDIRINYA : 27 DESEMBER 2007
3)
BIDANG PRODUKSI : -
4)
NAMA PIMPINAN : Hj. SRI MULYATI, S.Sos, M.Si
5)
LUAS INSTANSI : ± 3.750 M2
6)
JUMLAH KARYAWAN : 49 Orang ( TERDIRI DARI 29 ORANG PNS DAN HONORER 20 ORANG )
2.2 Struktur
Organisasi
a.
Kepala Badan :
Hj. SRiMULYATI,S.Sos, M.Si
b.
Sekretaris :
KHAIDIR
1)
Kasubbag
Administrasi dan Kepegawaian : ABDULLAH,
SE
2)
Kasubbag
Keuangan dan Perlengkapan : FIFI
FIDHLAH, S.STP
3) Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan : DINA MARLINA,SE,AK
c.
Kabid Perencanaan
dan Kepegawaian : HENNI
WIDYASTUTI, S.Pi
1)
Kasubbid Formasi
dan Pengadaan : -
2) Kasubbid Data Pegawai : ERJAWATI, S.Sos
d.
Kabid Mutasi :
BEKRIM SETIAWAN, S.STP
1)
Kasubbid Sistem
Mutasi Kenaikan : EFRIANTO,
SE
Pangkat
2)
Kasubbid Mutasi
Kader, Pemindahan, : APRIL LIYADI,
SE, M.Si
Pemberhentian
dan Pensiun
e.
Kabid Disiplin
dan Kesejahteraan :
BALYAN, S.Sos
1)
Kasubbid Sistem
Disiplin : -
2)
Kasubbid
Kesejahteraan dan Penghargaan : T. MIRA SUSANTI,SE
f.
Kepala UPTB
Badan Kepegawaian : RECKO
ROEANDRA, S.STP
Daerah
2.3
Unit Kerja PKL
(1)
Bidang Mutasi dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
perencanaan dan mengkoordinasikan kegiatan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan
dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
(2) Bidang Mutasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan Penyusunan dan Penyimpanan Data
Administrasi Mutasi Pegawai.
b.
Penyiapan Bahan Penyusunan, Penempatan
dan Pemindah tugasan Pegawai pada
Organisasi Perangkat Daerah.
c.
Pengolahan Bahan Usulan Kenaikan Pangkat
Pegawai.
d.
Penyiapan Bahan Penyusunan Kebijakan
Petunjuk Teknis Bidang Kepangkatan dan Pensiun.
e.
Melakukan Tugas-Tugas Lain yang
Diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan Bidang Tugasnya.
(1) Sub
Bidang Sistem Mutasi Kenaikan Pangkat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang
mempunyai tugas Melakukan pengumpulan bahan dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan sistem mutasi kenaikan pangkat.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Kepala Sub Bidang Sistem Mutasi Kenaikan Pangkat menyelenggarakan fungsi :
a.
Penelaah atas permasalahan yang
berhubungan dengan sistem mutasi kenaikan pangkat serta mempersiapkan bahan
petunjuk pemecahan masalah.
b.
Pemberosesan usulan kenaikan pangkat,
Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Penyesuaian Ijazah (PI), Pengukuhan Ijazah,
Inpassing (Kenaikan Gaji Pokok), Peninjauan Masa Kerja (PMK) Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c.
Penghubung antar satuan kerja baik itu
satuan kerja vertical dan satuan kerja horizontal terkait dengan bidang
tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan penyelesaian suatu
permasalahan.
(1) Sub Bidang Mutasi Kader, Pemindahan,
Pemberhentian dan Pensiun dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai
tugas melakukan pengumpulan bahan dan mempelajari peraturan perundang-undangan,
kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang
berhubungan mutasi kader, pemindahan, pemberhentian, dan pension Pegawai Negeri
Sipil.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Kepala Sub Bidang Mutasi Kader, Pemindahan, Pemberhentian, dan Pensiun
menyelenggarakan fungsi :
a.
Penelaah
permasalahan yang berhubungan dengan mutasi kader, pemindahan, pemberhentian
dan pensiun Pegawai Negeri Sipil;
b.
Perancang
bagi pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil untuk kepentingan dinas,
kaderisasi dan penyegaran tugas;
c.
Menginventarisisr,
merekap dan memperoses Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki Masa Persiapan
Pensiun (MPP), Batas Usia Pensiun (BUP), mengajukan pensiun atas permintaan
sendiri (APS), pensiun janda, pensiun duda, dan pensiun anak sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar