BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Sistem Informasi
Kenaikan Pangkat Kepegawaian
Untuk dapat di naikan pangkat nya seorang Pegawai
Negeri Sipil harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk mempercepat proses
pengusulan kenaikan pangkat dan penelusuran informasi, dibutuhkan suatu system
yang secara jelas mendukung manajemen kepegawaian untuk mendapatkan informasi
yang diperlukan.
System Informasi Kenaikan Pangkat Kepegawaian (SIKPK)
adalah suatu system informasi yang dapat mempercepat proses pengusulan kenaikan
pangkat dan memberikan sejumlah informasi yang diperlukan, sehingga membantu
manajemen kepegawaian dalam memproses pengusulan kenaikan pangkat pegawai. (http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/31280 )
SIKPK
sebagai system informasi, menjadi suatu system yang sederhana, mudah dikontrol
dan mudah digunakan oleh pengguna, cukup lengkap dalam menjawab permasalahan,
dan mudah dikomunikasikan.
Tujuan Sistem Informasi
adalah untuk memberikan informasi yang benar dan tepat bagi PNS. Keberhasilan
suatu organisasi tergantung pada pengambilan keputusan yang baik dan keputusan
yang baik tergantung pada kualitas informasi yang di peroleh. Oleh karena itu
untuk memperoleh kualitas informasi yang baik di perlukan empat dimensi
informasi yaitu :
a.
Relevansi yaitu
informasi yang ada relevansi nya dengan masalah yang ada secara pesifik.
b.
Ketelitian yaitu
informasi harus akurat.
c.
Ketepatan waktu
yaitu informasi harus tersedia untuk pemecahan masalah sebelum situasi tak
terkendali.
d.
Kelengkapan
yaitu informasi menggambarkan keseluruhan masalah yang ada atau keseluruhan
solusi yang dihasilkan.
3.2 Pengertian Pangkat Reguler dan
Pangkat Pilihan
Pangkat
adalah Kedudukan yang menunjukan tingkat seseoran Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan
sebagai dasar penggajian. Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan
atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negeri ( Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 1980 )
Kenaikan Pangkat Reguler adalah Penghargaan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan tanpa terikat pada jabatan sedangkan Kenaikan Pangkat Pilihan adalah
Kepercayan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas
prestasi kerjanya yang tinggi.
A.
KETENTUAN
1) Kenaikan Pangkat
Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a.
Tidak
menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
b.
Melaksanakan
tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional tertentu; dan
c.
Dipekerjakan
atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
2)
Kenaikan
pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
a.
Pengatur
Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Dasar.
b.
Pengatur,
golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama.
c.
Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar
Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
d.
Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat
Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3
(tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma
I, atau Ijazah Diploma II.
e.
Penata,
golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar
Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah
Bakaloreat.
f.
Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau
Ijazah Diploma IV.
g.
Pembina,
golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan
Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara.
h.
Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).
B.
DASAR
HUKUM
Dasar hukum Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil
adalah :
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
·
Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 tahun 2002. (http://bkd.kuningankab.go.id/pangkat)
3.3 Syarat Kenaikan Pangkat PNS
a. Syarat Kenaikan Pangkat Reguler PNS
1)
Surat pengantar
dari unit kerja
2)
Fotocopy SK CPNS
3)
Fotocopy SK PNS
4)
Fotocopy SKKP
Terakhir
5)
Fotocopy SK.
Jabatan
6)
Fotocopy KARPEG
7)
DP3 2 (dua)
tahun terakhir
8)
Fotocopy Ijazah
terakhir
9)
Fotocopy bukti
telah Lulus Ujian Dinas/ Ujian PI
10) LP2P bagi golongan III ke atas
11) Uraian tugas bagi yang PI ( ditanda tangani pejabat
eselon II)
12) Fotocopy SK. Konversi NIP
13) Daftar Riwayat Pekerjaan
14) SK Peningkatan Pendidikan bagi PNS PI dan Pengukuhan
Ijazah
15) Semua berkas pangkat harus di legalisir oleh pejabat
yang berwenang
16) Untuk Golongan I, II, dan III, berkas di buat
rangkap 2
17) Untuk Golongan IV/adan IV/b, berkas di buat rangkap
3
18) Untuk Golongan IV/c ke atas, berkas di buat rangkap
6
b. Syarat Kenaikan Pangkat PNS Pilihan
1)
Surat pengantar
dari unit kerja
2)
PAK asli 1
lembar dan Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional bagi PNS yang pertama
naik pangkat
3)
Fotocopy SK.
CPNS
4)
Fotocopy SK. PNS
5)
Fotocopy SKKP
Terakhir
6)
Fotocopy KARPEG
7)
DP3 2 tahun
terakhir
8)
Fotocopy Ijazah
terakhir
9)
Bukti fisik
nilai STTPL yang tercantum dalam PAK
10) Fotocopy SK. Konversi NIP
11) Daftar Riwayat Pekerjaan
12) SK. Peningkatan Pendidikan bagi PNS PI dan
pengukuhan Ijazah yang ditanda tangani pejabat eselon II
13) Semua berkas harus dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang
14) Untuk Golongan I, II, dan III, berkas di buat
rangkap 2
15) Untuk Golongan IV/a dan IV/b, berkas di buat rangkap
3
16) Untuk Golongan IV ke atas, berkas di buat rangkap 6
3.4 Tugas-tugas Selama Prakerin
a. Memprint data usul kenaikan
pangkat
b. Mengisi data kenaikan pangkat reguler
c. Mengisi data kenaikan pangkat
pilihan
d. Menyisihkan berkas-berkas yang
tidak bisa naik pangkat
e. Mengecek DP3
f. Mengecek PAK
g. Mengetik nama satuan kerja
beserta sekretarisnya
h. Mengetik nama satuan kerja
beserta Kadis/Kaban
3.5 Keterampilan Baru yang di Peroleh
a. Bisa memprint
b. Bisa memfotocopy
c. Bisa menggunakan perforator
3.6
Identifikasi Permasalahan yang Dihadapi Selama Prakerin
1.
Jaringan
terganggu
2.
Berkas masuk
terlambat
3.
Kekurangan
penunjang sarana pekerjaan di kantor, contoh ATK, Print, dll
4.
Kekurangan
tempat penyinpanan arsip-arsip yang di akibatkan penunjang sarana kantor kurang
karena kantor masih di perumahan pemda.
3.7 Identifikasi
Alternatif Solusi atas Masalah
1.
Jaringan
terganggu adalah kendala yang sering di hadapi di kantor. Kendala ini dapat di
atasi dengan cara penambahan kecepatan jaringan yang ada di kantor sehingga
pada waktu pemakaian tidak ada kendala.
2.
Kendala
berkas-berkas yang masuk terlambat dapat di atasi dengan cara di buatnya
ketentuan batas penerimaan berkas untuk kenaikan pangkat dan jika terlambat
berkas tersebut tidak bisa di proses pada periode ini, tetapi dapat di usulkan
pada periode yang akan selanjutnya.
3.
Cara mengatasi
kendala kekurangan penunjang sarana pekerjaan di kantor, contoh nya ATK, Print,
dll itu dapat di atasi dengan cara Bendahara selaku pemegang keuangan agar
dapat memenuhi kebutuhan yang di
pergunakan di dalam kantor dan jika cara itu bisa di laksanakan
kebutuhan-kebutuhan yang ada di kantor akan terlaksana.
4.
Cara mengatasi
kendala kekurangan tempat penyimpanan arsip-arsip yang di akibatkan penunjang
sarana di kantor kurang karena masih di perumahan pemda, dapat di atasi dengan
cara agar dapat di usulkan untuk pembuatan gedung baru.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
a.
Pangkat adalah
Kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian
dan digunakan sebagai dasar penggajian
b.
Kenaikan Pangkat
Reguler adalah Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
c.
Kenaikan Pangkat
Pilihan adalah Kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
4.2
Saran Perbaikan Kompetensi
a. Sebaiknya pihak Badan Kepegawaian Daerah lebih memberikan
informasi kepada PNS tentang kenaikan pangkat agar tidak ada lagi PNS yang
ingin naik pangkat terjadi kesalahan.
b. Badan Kepegawaian Daerah juga harus membuat
ketentuan batas penerimaan berkas kenaikan pangkat, dan jika berkas tersebut
terlambat maka berkas tersebut tidak dapat diproses pada periode ini dan dapat
diproses pada periode yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan pemerintahan
Nomer 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan
Pangkat PNS.
Panduan
Praktek Kerja Industri, Tahun Pelajaran 2011-2012
Pasir Pengaraian 14 November 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar