Senin, 14 Januari 2013



BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Sistem Informasi Kenaikan Pangkat Kepegawaian
Untuk dapat di naikan pangkat nya seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk mempercepat proses pengusulan kenaikan pangkat dan penelusuran informasi, dibutuhkan suatu system yang secara jelas mendukung manajemen kepegawaian untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.
System Informasi Kenaikan Pangkat Kepegawaian (SIKPK) adalah suatu system informasi yang dapat mempercepat proses pengusulan kenaikan pangkat dan memberikan sejumlah informasi yang diperlukan, sehingga membantu manajemen kepegawaian dalam memproses pengusulan kenaikan pangkat pegawai. (http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/31280 )
SIKPK sebagai system informasi, menjadi suatu system yang sederhana, mudah dikontrol dan mudah digunakan oleh pengguna, cukup lengkap dalam menjawab permasalahan, dan mudah dikomunikasikan.
Tujuan Sistem Informasi adalah untuk memberikan informasi yang benar dan tepat bagi PNS. Keberhasilan suatu organisasi tergantung pada pengambilan keputusan yang baik dan keputusan yang baik tergantung pada kualitas informasi yang di peroleh. Oleh karena itu untuk memperoleh kualitas informasi yang baik di perlukan empat dimensi informasi yaitu :

a.          Relevansi yaitu informasi yang ada relevansi nya dengan masalah yang ada secara pesifik.
b.         Ketelitian yaitu informasi  harus akurat.
c.          Ketepatan waktu yaitu informasi harus tersedia untuk pemecahan masalah sebelum situasi tak terkendali.
d.         Kelengkapan yaitu informasi menggambarkan keseluruhan masalah yang ada atau keseluruhan solusi yang dihasilkan.
3.2 Pengertian Pangkat Reguler dan Pangkat Pilihan
Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukan tingkat seseoran Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negeri ( Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 1980 )
Kenaikan Pangkat Reguler adalah Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan sedangkan Kenaikan Pangkat Pilihan adalah Kepercayan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.

A.    KETENTUAN
1)  Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a.          Tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
b.         Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
c.          Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
2)         Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
a.          Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
b.         Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
c.          Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
d.         Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II.
e.          Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat.
f.          Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV.
g.         Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara.
h.         Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).
B.        DASAR HUKUM
Dasar hukum Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil adalah :
·         Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
·         Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002. (http://bkd.kuningankab.go.id/pangkat)
3.3 Syarat Kenaikan Pangkat PNS
a.       Syarat Kenaikan Pangkat Reguler PNS
1)      Surat pengantar dari unit kerja
2)      Fotocopy SK CPNS
3)      Fotocopy SK PNS
4)      Fotocopy SKKP Terakhir
5)      Fotocopy SK. Jabatan
6)      Fotocopy KARPEG
7)      DP3 2 (dua) tahun terakhir
8)      Fotocopy Ijazah terakhir
9)      Fotocopy bukti telah Lulus Ujian Dinas/ Ujian PI
10)  LP2P bagi golongan III ke atas
11)  Uraian tugas bagi yang PI ( ditanda tangani pejabat eselon II)
12)  Fotocopy SK. Konversi NIP
13)  Daftar Riwayat Pekerjaan
14)  SK Peningkatan Pendidikan bagi PNS PI dan Pengukuhan Ijazah
15)  Semua berkas pangkat harus di legalisir oleh pejabat yang berwenang
16)  Untuk Golongan I, II, dan III, berkas di buat rangkap 2
17)  Untuk Golongan IV/adan IV/b, berkas di buat rangkap 3
18)  Untuk Golongan IV/c ke atas, berkas di buat rangkap 6


b.      Syarat Kenaikan Pangkat PNS Pilihan
1)      Surat pengantar dari unit kerja
2)      PAK asli 1 lembar dan Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional bagi PNS yang pertama naik pangkat
3)      Fotocopy SK. CPNS
4)      Fotocopy SK. PNS
5)      Fotocopy SKKP Terakhir
6)      Fotocopy KARPEG
7)      DP3 2 tahun terakhir
8)      Fotocopy Ijazah terakhir
9)      Bukti fisik nilai STTPL yang tercantum dalam PAK
10)  Fotocopy SK. Konversi NIP
11)  Daftar Riwayat Pekerjaan
12)  SK. Peningkatan Pendidikan bagi PNS PI dan pengukuhan Ijazah yang ditanda tangani pejabat eselon II
13)  Semua berkas harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
14)  Untuk Golongan I, II, dan III, berkas di buat rangkap 2
15)  Untuk Golongan IV/a dan IV/b, berkas di buat rangkap 3
16)  Untuk Golongan IV ke atas, berkas di buat rangkap 6
3.4 Tugas-tugas Selama Prakerin
a. Memprint data usul kenaikan pangkat
b. Mengisi data kenaikan pangkat  reguler
c. Mengisi data kenaikan pangkat pilihan
d. Menyisihkan berkas-berkas yang tidak bisa naik pangkat
e. Mengecek DP3
f. Mengecek PAK
g. Mengetik nama satuan kerja beserta sekretarisnya
h. Mengetik nama satuan kerja beserta Kadis/Kaban
3.5 Keterampilan Baru yang di Peroleh
a. Bisa memprint
b. Bisa memfotocopy
c. Bisa menggunakan perforator
3.6 Identifikasi Permasalahan yang Dihadapi Selama Prakerin
1.      Jaringan terganggu
2.      Berkas masuk terlambat
3.      Kekurangan penunjang sarana pekerjaan di kantor, contoh ATK, Print, dll
4.      Kekurangan tempat penyinpanan arsip-arsip yang di akibatkan penunjang sarana kantor kurang karena kantor masih di perumahan pemda.
3.7 Identifikasi Alternatif  Solusi atas Masalah
1.      Jaringan terganggu adalah kendala yang sering di hadapi di kantor. Kendala ini dapat di atasi dengan cara penambahan kecepatan jaringan yang ada di kantor sehingga pada waktu pemakaian tidak ada kendala.
2.      Kendala berkas-berkas yang masuk terlambat dapat di atasi dengan cara di buatnya ketentuan batas penerimaan berkas untuk kenaikan pangkat dan jika terlambat berkas tersebut tidak bisa di proses pada periode ini, tetapi dapat di usulkan pada periode yang akan selanjutnya.
3.      Cara mengatasi kendala kekurangan penunjang sarana pekerjaan di kantor, contoh nya ATK, Print, dll itu dapat di atasi dengan cara Bendahara selaku pemegang keuangan agar dapat  memenuhi kebutuhan yang di pergunakan di dalam kantor dan jika cara itu bisa di laksanakan kebutuhan-kebutuhan yang ada di kantor akan terlaksana.
4.      Cara mengatasi kendala kekurangan tempat penyimpanan arsip-arsip yang di akibatkan penunjang sarana di kantor kurang karena masih di perumahan pemda, dapat di atasi dengan cara agar dapat di usulkan untuk pembuatan gedung baru.









BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
a.       Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian
b.      Kenaikan Pangkat Reguler adalah Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
c.       Kenaikan Pangkat Pilihan adalah Kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
4.2  Saran Perbaikan Kompetensi
a.       Sebaiknya pihak Badan Kepegawaian Daerah lebih memberikan informasi kepada PNS tentang kenaikan pangkat agar tidak ada lagi PNS yang ingin naik pangkat terjadi kesalahan.
b.      Badan Kepegawaian Daerah juga harus membuat ketentuan batas penerimaan berkas kenaikan pangkat, dan jika berkas tersebut terlambat maka berkas tersebut tidak dapat diproses pada periode ini dan dapat diproses pada periode yang selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA

Peraturan pemerintahan Nomer 12 Tahun 2002 tentang  Kenaikan Pangkat PNS.
            Panduan Praktek Kerja Industri, Tahun Pelajaran 2011-2012
Pasir Pengaraian 14 November 2012.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar